Jumat, 21 Mei 2010

Pengertian & Hukum Penawaran

Penawaran adalah jumlah barang yang tersedia untuk dijual/ditawarkan pada berbagai tingkat harga dan situasi tertentu.
Hukum penawaran adalah “Semakin tinggi harga suatu barang, maka jumlah barang yang ditawarkan meningkat, sebaliknya jika harga semakin rendah maka jimlah barang yang ditawarkan menurun, dengan asumsi faktor lain dalam keadaan konstan”.
Pembicaraan mengenai penawaran kepada kutub lainnya, yaitu dilihat dari sudut produsen/penjual. Dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumen, pihak produsen menyediakan barang dan jasa. Barang dan jasa hasil produksi ini kemudian dijual kepada konsumen di pasar menurut tingkat harga tertentu. Harga yang ditawarkan beragam sesuai dengan situasi yang mempengaruhi. Tampak kembali di sini unsur-unsur yang termuat dalam permintaan, tetapi dengan sudut pandang yang berbeda. Permintaan berkaitan dengan pembelian dan pemakaian, sedangkan penawaran berkaitan dengan penyediaan dan penjualan.

RSS Digg Twitter StumbleUpon Delicious Technorati